Rabu, 12 Desember 2007

MBS = Masyarakat Bayar Sendiri

Darmaningtyas
INAWATI (13) gadis cilik dari Bogor itu menuturkan, dirinya tidak sekolah ke jenjang SLTP karena tidak punya biaya. Ayahnya seorang pengangguran, kadang menjual minuman botol. Sementara ibunya hanya pekerja rumah tangga. Karena keinginan sekolahnya tinggi, ia masuk ke sanggar belajar yang difasilitasi lembaga swadaya masyarakat. Namun, itu tidak dikatakan kepada ibunya karena pasti tidak diizinkan. Ibunya menuntut dia bekerja untuk menopang ekonomi keluarga.
KISAH itu terungkap saat dialog dengan anak-anak miskin di Jakarta, 23 Juli 2004, yang diprakarasai Yayasan Kelopak dan kawan-kawan. Ketika ditanya, "siapa yang tidak bersekolah?", ternyata yang tunjuk jari lebih dari 10 anak atau sekitar 20 persen dari anak-anak yang hadir. Semua anak yang tidak bersekolah itu memiliki alasan sama: tidak ada biaya dan dituntut bekerja oleh orangtuanya. Di Yogyakarta, ada orangtua yang menunda anaknya masuk sekolah dasar (SD) guna menunggu kakaknya lulus dulu sehingga bebannya tidak berat.
Bila kita melihat bahwa stratifikasi sosial di masyarakat "didominasi" kelas bawah, kasus anak-anak tidak bisa sekolah karena masalah biaya itu menjadi amat banyak, jumlahnya mencapai jutaan, hanya saja tidak termonitor.
Atas keadaan itu, negara juga tidak peduli terhadap nasib orang miskin. Terbukti, pada acara dialog itu, tidak seorang pun pejabat negara hadir meski Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diundang. Bahkan, wakil dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang berjanji hadir pun tidak jadi datang. Mereka memilih pergi ke Ancol yang dihadiri Presiden Megawati serta anak-anak kaya dan pintar. Anak-anak yang miskin dan terpinggirkan tidak memperoleh perhatian sama sekali.
Kemiskinan dan ketidakadilan
Kemiskinan dan ketidakadilan merupakan akar masalah dari persoalan rendahnya angka partisipasi di SLTP sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) SLTP baru mencapai 77,40 persen meski program Wajib Belajar Sembilan Tahun sudah berlangsung sepuluh tahun. Mayoritas alasan tidak bersekolah adalah karena faktor biaya. Namun di lain pihak, pertumbuhan kendaraan pribadi di kota-kota besar maupun kecil amat tinggi. Ini menunjukkan adanya suatu ironi ketidakadilan: di antara banyak orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, banyak pula yang hidup dalam kemewahan. Masalahnya, adanya ketidakpekaan dari yang kaya terhadap yang miskin.
Ironisnya, ketidakadilan juga diperlihatkan negara. Di satu pihak anggaran pendidikan dikurangi dengan alasan negara sedang bangkrut, tetapi di lain pihak negara bisa membayar bunga dan cicilan utang luar negeri yang mencapai Rp 134 triliun dalam satu tahun, bisa memberi uang pesangon pegawai kontrakan BPPN ratusan miliar (padahal umumnya tidak ada pegawai kontrakan itu dapat pesangon), bisa membeli helikopter, dan membebaskan para koruptor kelas kakap yang selama ini membuat bangsa Indonesia jatuh miskin. Subsidi negara untuk pendidikan terkonsentrasi ke sekolah-sekolah favorit, sementara sekolah-sekolah swasta pinggiran yang menampung golongan miskin dan bodoh malah tidak ada subsidi sama sekali. Lalu kepada siapa anak-anak miskin dan bodoh itu mengeluhkan soal nasibnya bila negeri sendiri tidak peduli pada mereka?
Rasa pedih tidak bisa bersekolah sebetulnya tidak hanya dirasakan anak- anak, tetapi juga oleh orangtua yang berhasrat menyekolahkan anaknya, tetapi terbentur masalah biaya yang tidak terjangkau. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi (PT) membuat orangtua miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Mengingat, masuk TK dan SDN saja sekarang ada yang memungut biaya Rp 500.000-Rp 1.000.000, bahkan banyak yang di atas Rp 1 juta. Sementara masuk ke SLTP-SLTA bisa mencapai Rp 1 juta-Rp 5 juta (tergantung sekolah). Celakanya, kini SLTP/SLTA negeri tidak otomatis lebih murah dibandingkan negara sekolah swasta. Semua amat tergantung kebijakan sekolah masing-masing.
Bayar sendiri
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan konsep MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Di negara-negara lain seperti Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat yang lebih dulu menjalankan MBS, memaknai MBS sebagai proses demokratisasi pengambilan keputusan di sekolah. Bila semula keputusan dilakukan secara tunggal oleh negara, dengan adanya MBS itu proses pengambilan keputusan dilakukan bersama pihak-pihak yang terlibat (multistakeholder), termasuk orangtua murid dan murid sendiri. MBS sama sekali tidak berkait dengan masalah biaya karena pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab negara.
Namun, di Indonesia MBS dimaknai lain, terutama untuk melakukan mobilisasi dana, bukan sebagai proses demokratisasi pengambilan keputusan pendidikan. Karena itu, pembentukan Komite Sekolah/Dewan Pendidikan-yang merupakan organ MBS-selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas.
Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada tingkat implementasinya tidak transparan karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan kepala sekolah, persis seperti Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) di masa lalu. Dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap masalah pendidikan warganya.
Keluhan masyarakat dalam hal pendidikan, terutama golongan miskin, karena dari soal seragam sekolah, tas, sepatu, buku pelajaran, buku tulis, uang gedung, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), tabungan, dan sejenisnya harus diusahakan dalam waktu amat singkat dan bersamaan, tidak otomatis mendapat respons dari Komite Sekolah. Sebaliknya, pihak sekolah melalui Komite Sekolah justru menegaskan, semua ini terjadi karena kini MBS, jadi semua harus diusahakan oleh sekolah. Dengan kata lain, MBS kependekan dari "Masyarakat Bayar Sendiri". Karena MBS, masyarakat bayar sendiri pendidikannya.
Kondisinya akan lebih buruk lagi bila kelak RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) disahkan menjadi UU BHP. Berubahnya status lembaga pendidikan dari milik publik ke bentuk badan hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Oleh karena itu, RUU BHP itu harus ditolak, jangan sampai disahkan menjadi undang-undang.
Kehadiran UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang semula diharapkan dapat melindungi warga, ternyata malah mengaburkan hak- hak warga negara untuk memperoleh akses pendidikan dari negara. Pasal 34 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 menyatakan "Pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya". Namun, bunyi ayat ini dianulir oleh Pasal 46 Ayat (1) yang menyatakan, "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat".
Adanya dua pasal kontradiktif itu memperlemah posisi warga. Warga yang menuntut pelayanan pendidikan secara gratis dapat dituntut balik dengan kata- kata "bukankah pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat?" Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2003 inilah yang lalu menjadi cantolan pelaksanaan MBS.
Cara pemerintah melempar tanggung jawab pembiayaan pendidikan ke MBS itu lalu ditiru pengelola sekolah swasta. Meski masyarakat sudah tahu kalau sekolah-sekolah swasta itu sejak dulu mendapat subsidi kecil dari pemerintah, para pengelola sekolah swasta selalu melegitimasi pungutannya pada "MBS".
Karena MBS, sekolah harus mandiri sehingga biaya sekolah harus dinaikkan. Namun, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tidak terjadi sama sekali.
Mengakhiri stres
Stres masyarakat yang pusing mencari sekolah dan biaya sekolah harus cepat diakhiri sebelum berkembang menjadi sakit jiwa. Ada beberapa langkah teknis dan strategis guna mengurangi stress itu. Pertama, secara teknis, Depdiknas perlu merevisi kalender pendidikan yang mengatur jadwal ujian akhir, ulangan umum semester genap, libur akhir tahun ajaran, penerimaan murid baru, dan permulaan tahun ajaran baru agar tidak berdekatan. Jadwal yang terlalu berdekatan membuat orangtua maupun murid tidak sempat bernafas. Orangtua terus diburu mencari biaya dan murid terus ditekan untuk belajar tiada henti. Kini, berilah kesempatan kepada orangtua dan murid untuk rileks sejenak melalui kecerdasan membuat kalender pendidikan.
Kedua, yang lebih strategis adalah mengoreksi konsep MBS dan organ (Komite Sekolah/Dewan Pendidikan) agar berfungsi sebagai proses pendemokratisasian pendidikan, bukan untuk mobilisasi dana pendidikan. Dana pendidikan tetap menjadi tanggung jawab negara, negara mampu menggratiskan biaya pendidikan bagi warganya yang miskin dari SD-PT asalkan mau. Terbukti banyak uang negara yang dikorup pejabatnya, pengusaha, bayar utang, membeli Sukhoi, operasi militer, dan inefisiensi lainnya. Jadi, jangan atas karena korupsi pejabat, masyarakat menjadi korban.
Ketiga, revisi UU No 20/2003 yang menjadi titik awal privatisasi pendidikan, sekaligus melempar tanggung jawab negara terhadap urusan pendidikan warganya. Pendidikan tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh negara.
Keempat, batalkan rencana pembahasan dan pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP karena hal itu akan mengantarkan bangsa ini masuk ke jurang kebodohan sepanjang masa.



Darmaningtyas Anggota Dewan Penasihat CBE di Jakarta

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamu'alikum,

Pak Guru, Kalau aa kebijakan masalah fasilitas pendidikan seperti BOS dll untuk kepentingan masyarakat, dengan senang hati jika Saya di email karena Alhamdulillah Saya dan rekan2 sejak tahun 1993 hingga saat ini dengan segala keterbatasan mengelola / mengurus anak2 dari keluarga kurang mampu lebih kurang 5o orang dari sd, smp, sma.

Bantuan yang Saya dan reka2 berikan adalah berupa tunjuangan biaya pendidikan, tapi dananya buka dari pribadi melainkan para donatur baik di lingkungan kampung sendiri maupun dari para simpatisan yang Saya atau rekan2 kenal.

Terima kasih.